Ragam
Ditjen Imigrasi Terbitkan Paspor Nol Rupiah untuk Pekerja Migran Indonesia yang Legal
Jakarta, Pantausidang – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham resmi menertbitkan Paspor dengan Tarif Nol Rupiah bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kamis (30/8/2023).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, selain itu untuk mengajukan permohonan paspor, PMI juga tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.
“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri.”
“Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi
-
Saksi3 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK
-
Vonis6 hari agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah

