Ragam
Ditjen Imigrasi Terbitkan Paspor Nol Rupiah untuk Pekerja Migran Indonesia yang Legal
Jakarta, Pantausidang – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham resmi menertbitkan Paspor dengan Tarif Nol Rupiah bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kamis (30/8/2023).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, selain itu untuk mengajukan permohonan paspor, PMI juga tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.
“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri.”
“Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka

