Ragam
Ditjen Imigrasi Terbitkan Paspor Nol Rupiah untuk Pekerja Migran Indonesia yang Legal
Lebih lanjut Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi Pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari Kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.
“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,” Pungkas Dirjen Imigrasi Silmy Karim.
Adapun tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan tersebut terkait syarat dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah dan nol dolar terhadap pelayanan keimigrasian berupa paspor 24 halaman yang berlaku 5 tahun.*** Red (sumber Humas Imigrasi)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

