Ragam
Ditjen Imigrasi Terbitkan Paspor Nol Rupiah untuk Pekerja Migran Indonesia yang Legal
Lebih lanjut Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi Pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari Kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.
“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,” Pungkas Dirjen Imigrasi Silmy Karim.
Adapun tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan tersebut terkait syarat dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah dan nol dolar terhadap pelayanan keimigrasian berupa paspor 24 halaman yang berlaku 5 tahun.*** Red (sumber Humas Imigrasi)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Penyidikan4 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional4 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029
-
Saksi4 minggu agoAnggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Berpotensi Jadi Tersangka

