Gugatan
Gugatan Parbulk II di PN Jakarta Selatan, Begini Kata Pakar Hukum

Sementara, saksi ahli James Purba menjelaskan, jika mengacu pada redaksional pasal 436 Rv dan dikaitkan dengan pasal 118 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) terhadap putusan asing itu, wajib dibuat melalui pengadilan negeri sesuai domisili tergugat.
Diketahui, perkara gugatan Parbulk II AS kepada PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) berawal dari Perjanjian Sewa Kapal-BIMCO Standard Bareboat Charter pada 11 Desember 2007, dimana berdasarkan Perjanjian Sewa Kapal, Parbulk setuju untuk menyewakan Mahakam kepada Heritage selama 60 bulan dengan tarif harian sebesar USD38.500.
Pada hari yang sama, HITS telah menandatangani suatu surat pernyataan penanggungan perusahaan (Surat Pernyataan Penanggungan), sebagai suatu kondisi prasyarat penyewaan Mahakam.
Surat Pernyataan Penanggungan tersebut, diatur dan ditafsirkan menurut hukum Inggris. Surat itu menjadi dasar hubungan antara HITS dan Parbulk. Lalu Surat itu merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Sewa Kapal yang dilakukan Parbulk dengan Heritage.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19