Gugatan
Gugatan Parbulk II di PN Jakarta Selatan, Begini Kata Pakar Hukum

Sementara, saksi ahli James Purba menjelaskan, jika mengacu pada redaksional pasal 436 Rv dan dikaitkan dengan pasal 118 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) terhadap putusan asing itu, wajib dibuat melalui pengadilan negeri sesuai domisili tergugat.
Diketahui, perkara gugatan Parbulk II AS kepada PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) berawal dari Perjanjian Sewa Kapal-BIMCO Standard Bareboat Charter pada 11 Desember 2007, dimana berdasarkan Perjanjian Sewa Kapal, Parbulk setuju untuk menyewakan Mahakam kepada Heritage selama 60 bulan dengan tarif harian sebesar USD38.500.
Pada hari yang sama, HITS telah menandatangani suatu surat pernyataan penanggungan perusahaan (Surat Pernyataan Penanggungan), sebagai suatu kondisi prasyarat penyewaan Mahakam.
Surat Pernyataan Penanggungan tersebut, diatur dan ditafsirkan menurut hukum Inggris. Surat itu menjadi dasar hubungan antara HITS dan Parbulk. Lalu Surat itu merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Sewa Kapal yang dilakukan Parbulk dengan Heritage.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar