Gugatan
Gugatan Parbulk II di PN Jakarta Selatan, Begini Kata Pakar Hukum
Sementara, saksi ahli James Purba menjelaskan, jika mengacu pada redaksional pasal 436 Rv dan dikaitkan dengan pasal 118 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) terhadap putusan asing itu, wajib dibuat melalui pengadilan negeri sesuai domisili tergugat.
Diketahui, perkara gugatan Parbulk II AS kepada PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) berawal dari Perjanjian Sewa Kapal-BIMCO Standard Bareboat Charter pada 11 Desember 2007, dimana berdasarkan Perjanjian Sewa Kapal, Parbulk setuju untuk menyewakan Mahakam kepada Heritage selama 60 bulan dengan tarif harian sebesar USD38.500.
Pada hari yang sama, HITS telah menandatangani suatu surat pernyataan penanggungan perusahaan (Surat Pernyataan Penanggungan), sebagai suatu kondisi prasyarat penyewaan Mahakam.
Surat Pernyataan Penanggungan tersebut, diatur dan ditafsirkan menurut hukum Inggris. Surat itu menjadi dasar hubungan antara HITS dan Parbulk. Lalu Surat itu merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Sewa Kapal yang dilakukan Parbulk dengan Heritage.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi4 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan3 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook

