Gugatan
Gugatan Parbulk II di PN Jakarta Selatan, Begini Kata Pakar Hukum
“Sebenarnya bagi hakim PN Jakarta Selatan gampang kok. Karena sudah ada dasarnya di PN London dan Peradilan Aribtrase. Maka pihak PN Jakarta Selatan bisa mengabulkan tuntutan tersebut, karena akta otentik buktinya sempurna dan mengikat. Terus sitanya juga bisa dikabulkan,” jelasnya.
Namun, Asep menaruh harapan akan ada keadilan berdasarkan fakta sebenarnya. Ia menilai kalau dalam kasus ini pihak PN Jakarta Selatan masih main-main maka berdampak kepada kepercayaan investasi luar negeri.
“Masyarakat luar akan mempertanyakan Indonesia dan kepastian hukumnya. Ini bagaimana sistem hukum dan penegakan supremasinya di Indonesia? Ini sederhana sekali persoalannya. Jika ingin dipercaya masyarakat nasional dan dunia, maka PN Jaksel harus mengabulkan tuntutan tersebut,” jelasnya.
Pada persidangan sebelumnya Selasa (15/8), pihak HITS sebagai tergugat mengagendakan pemeriksaaan saksi ahli, namun pada saat persidangan pihaknya tidak dapat menghadirkan saksi ahli seperti yang diajukannya. ***AAG
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka

