Gugatan
Gugatan Parbulk II di PN Jakarta Selatan, Begini Kata Pakar Hukum

Dengan surat pernyataan Penanggungan ini, HITS memiliki hubungan hukum dengan Parbulk, dan menjadikan HITS sebagai pihak penanggung yang memberikan penanggungan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali atas seluruh kewajiban Heritage sebagai anak usahanya.
Dengan demikian HITS memiliki hubungan hukum berdasarkan Surat Peryataan Penanggungan yang telah memperoleh semua persetujuan yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 102 ayat (1), (3), dan (4).
Sebelumnya, pakar hukum perdata Dr. Asep Iwan Iriawan mengatakan, putusan Arbitrase dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Inggris adalah akta otentik. Dengan begitu kekuatan hukumnya telah sempurna, formal, material, dan mengikat pada pihak-pihak yang bersengketa.
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus berani memutuskan berdasarkan fakta otentik yang ada. Dan mengabulkan tuntutan Parbulk. Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan akan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia. Ini akan berbahaya bagi iklim investasi asing di Indonesia jika putusan hakim tidak adil,” terangnya kepada wartawan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar