Tuntutan
JPU Belum Siap, Sidang Wowon cs Ditunda Lagi
Hakim Suparna langsung menerima permintaan dari JPU. Lantas saja Hakim memberikan waktu satu minggu hingga Selasa 12 September 2023 untuk menyelesaikan berkas perkara tuntutan.
“Karena jaksa menyatakan belum selesai menyusun tuntutan. Jadi kami kasih (kesempatan) pada penuntut umum untuk menyelesaikan tuntutannya hari Selasa tanggal 12 September 2023,” ucap Hakim Suparna.
Tertundanya sidang tuntutan tersebut, akhirnya ketiga terdakwa pun langsung dikembalikan ke ruang tahanan.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam perkara ini, Wowon telah menghilangkan tiga orang nyawa yaitu Ai Maimunah sebagai istrinya, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak-anaknya.*** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Saksi4 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo
-
Vonis4 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Penyidikan2 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB

