Connect with us

Dakwaan

Mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo Didakwa Lakukan Pembunuhan berencana dan Hilangkan Bukti

Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana perkara dugaan pembunuhan brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Mantan Kadiv propam Polri Ferdy Sambo dan kawan kawan, Senen (17/10/2022).

Sidang yang dipimpin Wahyu Iman Santosa mengagendakan pembacaan dakwaan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut umum (JPU) pada kejaksaan negeri Jakarta Selatan.

Oleh JPU Budi Himawan dan Tim , Ferdy didakwa bersama sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, pada hari Jumat 8 juli 2022 melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J
Menurut Jaksa peristiwa bermula ketika Ferdy sambo menerima telepon dari istrinya yakni Putri Candrawathi saat dimagelang sehari sebelumnya,

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!



Putri Candrawathi menceritakan bahwa Almarhum Brigadir J selaku ajudan ferdy sambo yang bertugas menjaganya, telah berbuat kurang ajar.

Aduan ke ferdy sambo juga atas usulan Kuat ma-ruf sopir pdibadi keluarga sambo , sehingga dengan bantuan ajudan lain,yakni bharada Eliezer, ferdy sambo diduga melakukan pembunuhan berencana kepada brigadir J.



Pembunuhan dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah ferdy sambo disaksikan Ricky Richard Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy sambo kemudian memberikan uang dolar yang dimasukan kedalam amplop coklat sebagai tanda terima kasih masing masing berisi 2x Rp500 juta dan setara Rp 1 miliar kepada Ketiganya, tapi kemudian diambil kembali dengan alasan akan diberikan bulan agustus jika kasusnya mereda.



Jaksa menjerat atas perbuatan Sambo tersebut dengan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.

Jaksa juga mendakwa Ferdy Sambo atas perbuatan merintangi /menghalangi proses hukum, dengan menghilangkan barang bukti dan mengaburkan kejadian yang sebenarnya.

Kemudian dakwaan subsider terkait menghilangkan barang bukti, Jaksa mengenakan Ferdy sambo dengan ,



Dakwaan Kedua, Pertama
Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau ,Kedua

Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Atas dakwaan tersebut, ferdy sambo melalui Tim Penasehat Hukumnya langsung mengajukan Eksepsi atau Nota Keberatan atas dakwaan.*** Red

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com