Ahli
Kasus Impor Baja, Pengacara Terdakwa Budi Hartono Ragukan Penghitungan Kerugian Negara

Menurut Yonatan sejak awal perkara bergulir, dia merasa kliennya seolah-olah dipersalahkan dan dituduh merugikan negara. Padahal, kata Yonatan, kliennya dalam menjalankan bisnis secara profesional dan mengikuti segala aturan kepabeanan sesuai undang-undang yang mengaturnya.
“Jadi perkara ini belum putus, tapi seakan-akan kerugian negara itu sudah nyata. Padahal bea cukai selaku pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penagihan justru tidak ada mengeluarkan tagihan yang tertunda atau yang belum dibayarkan.
“Semuanya itu justru klop, semuanya sesuai, barang yang datang sesuai dengan HS Code yang dilaporkan dan untuk barang itu telah dikenakan dan dibayarkan sesuai dengan tarif yang diatur dalam BTKI,” pungkasnya. *** Redaksi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login