Ahli
Kasus Impor Baja, Pengacara Terdakwa Budi Hartono Ragukan Penghitungan Kerugian Negara
Yonatan menambahkan ahli metalurgi menyebut terjadi Circumvention atau praktik pengalihan HS Code dari baja karbon ke baja paduan. Caranya adalah dengan menambah sedikit unsur paduan seperti boron atau chromium ke dalam baja, sehingga produk baja tersebut dapat dikategorikan sebagai baja paduan.
“Kalau memang keterangan beliau itu didukung oleh aturan hukum yang mengatur mengenai ketentuan penggunaan HS Code tentunya ahli seharusnya bisa menyampaikan, tetapi tadi beliau tidak dapat menjelaskan kesana karena memang kapasitas beliau adalah sebagai ahli metalurgi,” katanya.
“Oleh karena itu tadi kami pertanyakan kapasitas beliau seperti apa,” ujar Yonatan menambahkan.
Sementara itu menurutnya keterangan ahli BPKP hanya melakukan perhitungan kerugian negara berdasarkan data dan dokumen dari penyidik. Dimana data itu salah satunya didapatkan dari keterangan ahli metalurgi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Internasional3 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Tersangka3 minggu agoSudarto Owner PT GSS Ditahan Kasus Tambang Bauksit.
-
Tersangka3 minggu agoEks Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO


You must be logged in to post a comment Login