Ahli
Kasus Impor Baja, Pengacara Terdakwa Budi Hartono Ragukan Penghitungan Kerugian Negara
Adapun dua ahli yang dihadirkan yakni Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Basuki Rahmat dan Ahli Metalurgi, Prof. Ir. Eddy Agus Basuki, M.Sc., Ph.D. Adapun jaksa mendakwa perbuatan sejumlah pihak, termasuk Budi merugikan keuangan negara Rp 1.060.658.585.069 (triliun).
“Justru yang ingin kita sampaikan bahwa jika keterangan ahli sendiri ragu terhadap itu bagaimana hasil perhitungnya berdasarkan keterangan ahli itu sendiri. Itu yang perlu sama-sama kita pertanyakan,” ujar Yonatan Christofer, SH., MH usai persidangan.
Merujuk keterangan kedua ahli, pihaknya menilai ahli metalurgi tak mempunyai kapasitas atau kemampuan untuk mengetahui mengenai penerapan bea masuk HS Code untuk besi baja dan turunannya.
“Tadi beliau sampaikan beliau hanya mengetahui penggunan HS Code itu hanya untuk pengelompokan jenis barang bukan untuk pengenaan tarif ke negara,” ucapnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka


You must be logged in to post a comment Login