Ahli
Kasus Impor Baja, Pengacara Terdakwa Budi Hartono Ragukan Penghitungan Kerugian Negara
Menurut Yonatan sejak awal perkara bergulir, dia merasa kliennya seolah-olah dipersalahkan dan dituduh merugikan negara. Padahal, kata Yonatan, kliennya dalam menjalankan bisnis secara profesional dan mengikuti segala aturan kepabeanan sesuai undang-undang yang mengaturnya.
“Jadi perkara ini belum putus, tapi seakan-akan kerugian negara itu sudah nyata. Padahal bea cukai selaku pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penagihan justru tidak ada mengeluarkan tagihan yang tertunda atau yang belum dibayarkan.
“Semuanya itu justru klop, semuanya sesuai, barang yang datang sesuai dengan HS Code yang dilaporkan dan untuk barang itu telah dikenakan dan dibayarkan sesuai dengan tarif yang diatur dalam BTKI,” pungkasnya. *** Redaksi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoUpaya Kemenkes Tekan Kasus Stroke, Prof. Satyanegara Terapkan Formulasi secara Simultan
-
Ragam2 minggu agoDituntut 8,5 Tahun, Gama Ginta Minta Dibebaskan
-
Vonis4 minggu agoBos Isargas Divonis 5 Tahun 6 Bulan Bui, Hakim Bongkar Dana PGN Rp245 Miliar untuk Lunasi Utang Isargas
-
Nasional4 minggu agoRefleksi HUT ke-81 RI, Umar Key: Jangan Ada Ribut-Ribut, Rangkul Tetangga


You must be logged in to post a comment Login