Ahli
Kasus Impor Baja, Pengacara Terdakwa Budi Hartono Ragukan Penghitungan Kerugian Negara
Menurut Yonatan sejak awal perkara bergulir, dia merasa kliennya seolah-olah dipersalahkan dan dituduh merugikan negara. Padahal, kata Yonatan, kliennya dalam menjalankan bisnis secara profesional dan mengikuti segala aturan kepabeanan sesuai undang-undang yang mengaturnya.
“Jadi perkara ini belum putus, tapi seakan-akan kerugian negara itu sudah nyata. Padahal bea cukai selaku pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penagihan justru tidak ada mengeluarkan tagihan yang tertunda atau yang belum dibayarkan.
“Semuanya itu justru klop, semuanya sesuai, barang yang datang sesuai dengan HS Code yang dilaporkan dan untuk barang itu telah dikenakan dan dibayarkan sesuai dengan tarif yang diatur dalam BTKI,” pungkasnya. *** Redaksi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional1 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik4 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Saksi4 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor


You must be logged in to post a comment Login