Ahli
Kasus Impor Baja, Pengacara Terdakwa Budi Hartono Ragukan Penghitungan Kerugian Negara
“Artinya, data yang disampaikan oleh penyidik dianalisa oleh mereka sepihak tanpa melakukan wawancara kepada pihak terkait dalam hal ini pihak Bea dan Cukai,” jelasnya.
“Jadi menurut kita kurang tepat bila perkara ini dianggap sebagai Circumvention atau pengalihan HS Code berdasarkan keterangan dari ahli metalurgi. Karena kenyataannya dalam sidang terungkap bahwa ahli metalurgi pun tidak mengetahui mengenai hal tersebut,” tegas Yonatan.
Oleh karena itu menurut Yonatan, pihaknya akan menuangkan seluruh fakta sidang yang dianggapnya keliru dalam nota pembelaan. Termasuk soal dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang dianggap tidak bersesuaian antara keterangan ahli metalurgi dan BPKP.
Apalagi lagi dalam perkara ini, BPKP selaku Ahli yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara tidak pernah melibatkan dan memeriksa saksi dari bea dan cukai yang memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan tarif barang impor yang masuk dari pelabuhan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional1 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik4 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Saksi4 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor


You must be logged in to post a comment Login