Connect with us

Ahli

Kasus Impor Baja, Pengacara Terdakwa Budi Hartono Ragukan Penghitungan Kerugian Negara

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


“Artinya, data yang disampaikan oleh penyidik dianalisa oleh mereka sepihak tanpa melakukan wawancara kepada pihak terkait dalam hal ini pihak Bea dan Cukai,” jelasnya.

“Jadi menurut kita kurang tepat bila perkara ini dianggap sebagai Circumvention atau pengalihan HS Code berdasarkan keterangan dari ahli metalurgi. Karena kenyataannya dalam sidang terungkap bahwa ahli metalurgi pun tidak mengetahui mengenai hal tersebut,” tegas Yonatan.

Oleh karena itu menurut Yonatan, pihaknya akan menuangkan seluruh fakta sidang yang dianggapnya keliru dalam nota pembelaan. Termasuk soal dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang dianggap tidak bersesuaian antara keterangan ahli metalurgi dan BPKP.

Apalagi lagi dalam perkara ini, BPKP selaku Ahli yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara tidak pernah melibatkan dan memeriksa saksi dari bea dan cukai yang memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan tarif barang impor yang masuk dari pelabuhan.

Laman: 1 2 3 4 5 6

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com