Dakwaan
Ketua KONI Kotim Didakwa Rugikan Negara Rp10 Miliar Lebih
Jakarta, pantausidang- Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2021-2023 Ahyar didakwa penyalahgunaan dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023.
Selain Ahyar, jaksa penuntut umum (JPU) juga mendakwa Bani Purwoko selaku Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim 2021-2022 sekaligus bendahara KONI Kotim Tahun 2023.
“Bahwa diduga KONI Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah yang diterima dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata JPU dalam surat dakwaan yang diterima pantausidang.com, Minggu (18/8/2024).
Keduanya, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada 6 Agustus 2024 lalu.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login