Dakwaan
Ketua KONI Kotim Didakwa Rugikan Negara Rp10 Miliar Lebih
Namun, kata Jaksa, kedua terdakwa diduga telah menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp10,383.135.474.
Atas perbuatannya kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20/2001 Tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/2001 Tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 9 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/2001 Tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoDwi Wahyudi Bantah Bertanggung Jawab atas Kredit Macet PT Tebo Indah dan PT PAS
-
Wisata4 minggu agoHUT Ke-81 RI Ancol Gratiskan Tiket Masuk
-
Nasional4 minggu agoPemerintah Pastikan Perlindungan Sosial Pekerja Pemilah Sampah


You must be logged in to post a comment Login