Dakwaan
Ketua KONI Kotim Didakwa Rugikan Negara Rp10 Miliar Lebih
Namun, kata Jaksa, kedua terdakwa diduga telah menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp10,383.135.474.
Atas perbuatannya kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20/2001 Tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/2001 Tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 9 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/2001 Tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Mahkamah Konstitusi4 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Ragam4 minggu agoKejagung Tahan Pemilik PT Tonia Mitra Sejahtera TSHI Terkait Tambang Nikel
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur


You must be logged in to post a comment Login