Dakwaan
Ketua KONI Kotim Didakwa Rugikan Negara Rp10 Miliar Lebih

Namun, kata Jaksa, kedua terdakwa diduga telah menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp10,383.135.474.
Atas perbuatannya kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20/2001 Tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/2001 Tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 9 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/2001 Tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka6 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login