Dakwaan
Ketua KONI Kotim Didakwa Rugikan Negara Rp10 Miliar Lebih

Namun, kata Jaksa, kedua terdakwa diduga telah menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp10,383.135.474.
Atas perbuatannya kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20/2001 Tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/2001 Tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 9 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/2001 Tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar