Dakwaan
Kuasa Hukum : Teddy Tjokro tidak berperan Putar-Putar uang Asabri
Sesuai dengan hal tersebut, maka Teddy Tjokro tidak berperan dalam hal-hal putar-putar uang seperti yang disangkakan selama ini.

Pantausidang, Jakarta– Rabu 25 Mei 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilakukan Persidangan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro. Adapun Agenda Persidangan adalah Pemeriksaan Saksi pihak Bank, KSEI, dan BEI dari JPU sejumlah 5 orang.
Dalam persidangan tersebut, saksi Yulia Asnita yang merupakan Regional Support China Construction Bank Indonesia menjelaskan mengenai adanya aliran dana dari PT Fajarindah Megah Perkasa kepada Hokindo dan anak-anak perusahaanya pada tahun 2014, terhitung sejak dilakukan pembukaan rekening di PT Hokindo Mediatama yang dilakukan pada 19 November 2014 dan PT Rimo International Lestari, Tbk. Pada 30 Januari 2015.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Teddy, Genesius Anugerah menyampaikan fakta terkait legal standing Teddy di Hokindo dan Rimo, khususnya pada jabatan Direktur.
“Teddy menjabat Direktur di Hokindo sekitar 2015 dan Rimo di 2017,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan hal tersebut, maka Teddy tidak berperan dalam hal-hal putar-putar uang seperti yang disangkakan selama ini.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Saksi1 minggu ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
You must be logged in to post a comment Login