Dakwaan
Kuasa Hukum : Teddy Tjokro tidak berperan Putar-Putar uang Asabri
Sesuai dengan hal tersebut, maka Teddy Tjokro tidak berperan dalam hal-hal putar-putar uang seperti yang disangkakan selama ini.
“Melihat duduknya Teddy menjadi Direktur di Hokindo pada 2015 dan Direktur Utama di Rimo pada 2017, maka jelas bahwa Teddy tidak berperan dalam putar-putar uang seperti yang disangkakan selama ini di Persidangan,” kata Genesius.
Selanjutnya, dalam persidangan, masih pada saksi yang sama, yaitu Yulia Asnita, menjelaskan mengenai adanya putar-putar uang guna pembelian saham milik Benny Tjokro di sekitaran akhir November 2014, dimana fakta persidangan menyebutkan adanya putaran uang tersebut dilakukan kepada PT Hokindo Mediatama menggunakan cek yang ditandantangani oleh Benny Tjokro.
Genesius menegaskan, mengenai peran Teddy yang menjabat menjadi Direktur pada 2015, padahal putar-putar uang tersebut dilakukan pada akhir 2014.
“Sehingga Teddy tidak tahu menahu mengenai transaksi putar-putar yang dituduhkan, mengingat Hokindo dan Rimo sendiri punya Shareholders dan Pengurus perseroan yang tidak seenaknya diintervensi, padahal Teddy menjabat menjadi Direktur di Hokindo pada 2015 dan Rimo di 2017,” katanya.
Saksi Mahkota
Genesius menginformasikan pada persidangan selanjutnya pada Kamis, 2 Juni 2022 akan mengagendakan pemeriksaan Saksi Mahkota.
Menurutnya, kemungkinan Benny Tjokrosaputro yang merupakan Kakak Teddy turut dihadirkan pada persidangan ini, termasuk Adam Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Jimmy Sutopo dan Bachtiar Effendy.***(sup–pantausidang).
-
Gugatan2 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam1 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Gugatan2 minggu ago
Histori sebagai Perintis, Alasan Esensial Gugatan terhadap HIPKABI
-
Saksi4 minggu ago
Proyek Food Estate Terganjal WTP, Saksi: BPK Minta Rp12 Miliar