Ragam
Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles dituntut 6 tahun 8 bulan
Meski tidak menikmati hasil korupsi tapi perbuatan Yoory selaku direktur BUMD Perumda Sarana Jaya telah merugikan keuangan Negara atau Daerah
Meski tidak terbukti adanya aliran dana langsung ke yoory, tapi karena kelalaiannya mengakibatkan keuntungan kepada PT Adonara Propertindo dan pengurus perusahaan yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi hingga mencapai 152,5 miliar.
Yoory dinilai bersalah bersama Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudi Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo diantaranya menyetujui pembelian tanah bermasalah yang seolah olah tanah tersebut atas nama Anja Runtuwene.
Selain tanah tersebut masih atas nama Kongregasi suster Calorus Borromeus, karena ternyata belum lunas baru dibayarkan Rp 10 miliar oleh Anja Runtuwene.
Pelunasan pun ternyata mengelabui pihak PPSJ, sehingga Yorry mempercayai dan memerintahkan membayarkan ke PT Adonara dan Anja.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional2 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto


You must be logged in to post a comment Login