Gugatan
Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??
Pihak bengkel telah serahkan semua bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan alias kosong. Angka bilyet giro kosong tersebut mencapai Rp 600 jutaan lebih
Pantausidang, Jakarta – Sebuah perusahaan PT Cahaya Kencana Abadi yang bergerak dibidang jasa perbengkelan yang juga merupakan rekanan / langganan kepolisian ini diduga mengemplang /menunggak hutang senilai Rp1.580.709.982 kepada distributor minyak pelumas dengan merek dagang “Top 1” yaitu, PT Topindo Atlas Asia.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1812 K/Pdt/2022 bertanggal 28 Juni 2022. Direktori putusan.mahkamahagung.go.id.
Mengonfirmasikan kepada Taufik Himawan, SH, advokat dari Kantor Hukum P Hadisaputro, kuasa hukum PT Topindo Atlas Asia, bahwa putusan kasasi MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,
Dan menguatkan dua putusan sebelumnya, yaitu Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 588/Pdt/2021/PTDKI, tanggal 12 November 2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 504/Pdt.G/2020/Jkt.Brt, tanggal 15 April 2021.
Taufik menjelaskan pada putusan kasasi tersebut menyatakan bahwa, hutang pokok (outstanding) sekira Rp1.026.435.053 dan bunga keterlambatan sebesar 54% dengan kalkulasi 6% pertahun dikalikan 9 tahun sejak tahun 2011 sehingga, total kewajiban yang harus dibayar PT Cahaya Kencana Abadi adalah Rp1.580.709.982.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur