Connect with us

Daerah

Polisi Tilang Angkutan Umum yang mangkal di SM Raja

sopir yang berhenti dan kedapatan mangkal (ngetem) atau mencari penumpang di sepanjang Jalan SM Raja mendapat sanksi tilang

Medan, pantausidang – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut melakukan tindakan terhadap angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di Jalan Sisingamangaraja (SM Raja) Medan pada Hari pertama penertiban.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto sempat melakukan patroli di sepanjang Jalan SM Raja untuk mencari angkutan umum yang melanggar aturan.

Sejumlah pengumuman terpasang di pinggir Jalan SM Raja agar angkutan umum tidak menaikkan maupun menurunkan penumpang.

Menurutnya sopir yang berhenti dan kedapatan mangkal (ngetem) mencari penumpang di sepanjang Jalan SM Raja mendapat sanksi tilang.

“Maka yang melanggar aturan kesepakatan ini akan ditindak tegas, tilang dari kepolisian dan peringatan oleh dinas perhubungan,” ujar Muji Ediyanto di lokasi penertiban Jalan SM Raja Medan, Rabu (10/1/2024) sekira pukul 06.30 WIB.

Dia menambahkan hari pertama penertiban angkutan umum yang parkir dan mengangkut penumpang di sepanjang Jalan SM Raja Medan. Itu dilakukan setelah adanya kesepakatan dalam rapat yang digelar bersama unsur terkait seperti Organda.

“Kesepakatannya semua angkutan yang pool-poolnya berada di sepanjang Jalan Sisingamngaraja wajib masuk Terminal (terpadu) Amplas,” ucap Muji.

Dijelaskannya, penertiban dan penindakan terhadap angkutan umum itu dilakukan.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com