Gugatan
Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??
Pihak bengkel telah serahkan semua bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan alias kosong. Angka bilyet giro kosong tersebut mencapai Rp 600 jutaan lebih
Hendak Lapor Bilyet Giro Kosong ke Polisi
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Topindo Atlas Asia punya alternatif hendak melakukan langkah-langkah lebih lanjut yang dipandang perlu termasuk,
melaporkan Johan Kosasih selaku penerbit bilyet giro kosong ke pihak Kepolisian tentang dugaan tindak pidana dari pemilik bengkel Surya Kencana Abadi tersebut.
Sebut Taufik, terkait delik pidana lantaran penerbitan bilyet giro kosong tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana junto. Pasal 55 dan 56 KUH Pidana.
Pasal 378 KUH Pinda yaitu, “Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat,
maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Daerah4 minggu agoPelukan Persaudaraan di Idulfitri, Umar Kei dan Pendeta Derek Hukubun Larut dalam Haru
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss


You must be logged in to post a comment Login