Gugatan
Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??
Pihak bengkel telah serahkan semua bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan alias kosong. Angka bilyet giro kosong tersebut mencapai Rp 600 jutaan lebih
Hendak Lapor Bilyet Giro Kosong ke Polisi
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Topindo Atlas Asia punya alternatif hendak melakukan langkah-langkah lebih lanjut yang dipandang perlu termasuk,
melaporkan Johan Kosasih selaku penerbit bilyet giro kosong ke pihak Kepolisian tentang dugaan tindak pidana dari pemilik bengkel Surya Kencana Abadi tersebut.
Sebut Taufik, terkait delik pidana lantaran penerbitan bilyet giro kosong tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana junto. Pasal 55 dan 56 KUH Pidana.
Pasal 378 KUH Pinda yaitu, “Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat,
maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” ujarnya.
-
Daerah4 minggu ago
Cuaca Ekstrim Angin Kencang Sering Sebabkan Kebakaran Kapal Ikan
-
Ragam3 minggu ago
CSR BNI Sektor Kesehatan dengan Hibah Ambulance untuk Pasien Kurang Mampu RSSN Sunter
-
Internasional4 minggu ago
Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP, Negara Dirugikan Rp.1,4 Miliar
-
Nasional2 minggu ago
Upaya UMKM Sambal Indonesia Terbentur Rantai Pasok