Gugatan
Fahri Bachmid : Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Potensial Ciptakan Kekacauan Ketatanegaraan
Pantausidang, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu.
Putusan PN Jakpus tersebut menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari artinya Pemilu tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2024.
Menurut Fahri Bachmid, putusan yang berawal dari gugatan Partai Prima dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, tersebut bercorak ultra vires dan potensial menciptakan kekacauan ketatanegaraan.
“Secara hukum putusan hakim dalam perkara No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst adalah “ultra vires”atau dengan kata lain “beyond the” power” sehingga konsekwensi yuridisnya dari status putusan yang demikian ini adalah bersifat”null and void” atau bersifat “van rechtswege nietig/null end void”, sehingga tidak dapat di eksekusi,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoIntegritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas
-
Tersangka4 minggu agoTersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bangga Tak Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia


You must be logged in to post a comment Login