Connect with us

Gugatan

Fahri Bachmid : Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Potensial Ciptakan Kekacauan Ketatanegaraan

Pantausidang, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu.

Putusan PN Jakpus tersebut menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari artinya Pemilu tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2024.

Menurut Fahri Bachmid, putusan yang berawal dari gugatan Partai Prima dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, tersebut bercorak ultra vires dan potensial menciptakan kekacauan ketatanegaraan.

“Secara hukum putusan hakim dalam perkara No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst adalah “ultra vires”atau dengan kata lain “beyond the” power” sehingga konsekwensi yuridisnya dari status putusan yang demikian ini adalah bersifat”null and void” atau bersifat “van rechtswege nietig/null end void”, sehingga tidak dapat di eksekusi,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Laman: 1 2 3 4

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com