Gugatan
Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??
Pihak bengkel telah serahkan semua bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan alias kosong. Angka bilyet giro kosong tersebut mencapai Rp 600 jutaan lebih
Berikutnya, untuk memastikan, Taufik Himawan, menemui Tandry Laksana di suatu tempat, pada tanggal 9 September 2022. Dalam pertemuan ini, kepada Taufik, Tandry mengatakan bahwa perusahaan Cahaya Kencana Abadi sudah lama tidak beroperasi, sedangkan Direktur Utama Kamarudin Hasim Kosasih berdomisili di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
“Kuasa hukumnya mengatakan bahwa PT Cahaya Kencana Abadi tidak mempunyai kemampuan untuk membayar segera dan seketika atas kewajiban sebagaimana yang disebutkan dalam Putusan Kasasi (Mahkamah Agung),” sebut Taufik Himawan.
Dalam pertemuan tersebut, sebut Taufik Himawan, bahwa Tandry Laksana, mempersilahkan supaya melakukan upaya hukum selanjutnya baik eksekusi putusan pengadilan ataupun laporan kepada polisi soal bilyet giro kosong yang diterbitkan oleh Johan Kosasih.
Dia menyesalkan, Johan Kosasih selalu menghindar, tidak mau menemui Taufik Himawan dan tim. Johan Kosasih yang merupakan pelaku penerbit bilyet giro kosong ini.
“Sehingga patut diduga ada sinyalemen penipuan. Johan tetap bersikeras tak bersedia ditemui, bersikukuh menyerahkan urusan kewajiban kepada Tandry Laksana,” ujar Taufik.
Menindaklanjuti keterangan Taufik Himawan ini, pantausidang mengkonfirmasinya kepada Tandry Laksana. Tandry mengonfirmasi bahwa kedua advokat ini telah sempat bertemu.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi
-
Vonis6 hari agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Saksi3 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK


You must be logged in to post a comment Login