Gugatan
Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??
Pihak bengkel telah serahkan semua bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan alias kosong. Angka bilyet giro kosong tersebut mencapai Rp 600 jutaan lebih
“Iya kami sudah bertemu. Top 1 memang menang putusannya. Pihak kita dinyatakan wanprestasi. Soal hutang-piutang, memang kita sudah diputus untuk bayar. ungkapnya, Jumat (2/12/2022).
Itikad baik seperti apa, adalah sesuai kemampuan bayar dari klien Tandry Laksana ini yaitu, membayar sesuai dari kemampuan dari kliennya.
“Bayar mampunya segini, segini. Kalau mampu berapa besarannya, ya, itu belum bisa kami sampaikan ya, karena itu sudah masuk ke ranah mediasi. Jadi sudah ada itikad baik dari klien kami bahwa bayarnya cicil.”
“ (Awalnya bisnis) karena mereka ini berkawan sebenarnya. kalau mau tahu lebih jauhnya dalam arti kerjasamanya, sebelum adanya, kemudian timbul ketidakmampuan bayar dari kilen kita,” ulas Tandry.
Sebetulnya, Hutang PT Cahaya Kencana Abadi kepada Topindo Atlas Asia adalah sekira Rp 1 miliar, dan yang Rp500 juta adalah denda yang ditetapkan pengadilan.
“Perkara perdata, pernah dengar menang di atas kertas, nggak?. Beginilah masalah Top 1. Jau apa yang harus kita sampaikan, kita gak punya apa-apa lagi, apa yang harus kita bayar, kan begitu?” kilahnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur