Gugatan
Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??
Pihak bengkel telah serahkan semua bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan alias kosong. Angka bilyet giro kosong tersebut mencapai Rp 600 jutaan lebih

Hendak Lapor Bilyet Giro Kosong ke Polisi
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Topindo Atlas Asia punya alternatif hendak melakukan langkah-langkah lebih lanjut yang dipandang perlu termasuk,
melaporkan Johan Kosasih selaku penerbit bilyet giro kosong ke pihak Kepolisian tentang dugaan tindak pidana dari pemilik bengkel Surya Kencana Abadi tersebut.
Sebut Taufik, terkait delik pidana lantaran penerbitan bilyet giro kosong tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana junto. Pasal 55 dan 56 KUH Pidana.
Pasal 378 KUH Pinda yaitu, “Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat,
maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login