Ragam
Pajak Rp 900 miliar jadi Rp300 miliar, Kuasa Panin Bank Janjikan Rp25 miliar, eh Cuma dibayar Rp5 miliar
Pemeriksa pajak DJP Gatsu menemukan banyaknya piutang Panin Bank dan bunga yang belum dihitung pajaknya.

Menurut Yulmanizar uang suap untuk pajak Panin Bank tersebut diserahkan kepada supervisor pemeriksa pajak Wawan Ridwan.
Kemudian atas kesepakatan anggota tim seluruhnya diberikan kepada Angin Prayitno dan Dadan Ramdani atas mereka.
“ Alasannya takut karena komitmen fee 25 hanya dibayar 500ribu dolar sin, dan seblumnya telah lapor 25 miliar,” ujarnya
Jaksa KPK Muh Asri Irwan dkk mendakwa Wawan Ridwan selaku supervisor pemeriksa pajak bersama ketua Tim Alfred Simanjuntak bersama sama dengan direktur pajak angin Prayitno, Kasubid Pajak Dadan dan anggota tim lainya telah menerima suap terkait manipulasi pajak dari 3 perusahaan
Wawan dan Alfred diduga telah menerima bagian jatah fee masing masing SGD606,250 atau setara dengan Rp 6 Miliar rupiah per orang.
Fee tersebut merupakan sebagian jatah fee yang didapat dari hasil memanipulasi pajak 3 perusahaan PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama dengan total keseluruhan Rp 15 miliar dan 4 Juta Dolar Singapura .
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional1 minggu ago
Serikat Pekerja Pegadaian Temui Wamenaker: Ungkap Dugaan Pelanggaran PKB oleh Manajemen
-
Tersangka1 minggu ago
Uang Zakat Jadi Sandi Komunikasi Korupsi Rp11,7 Triliun Pejabat dan Debitur LPEI
-
Justitia3 minggu ago
Pertamina Tak Pernah Kapok, Korupsi Terus Terjadi
-
Ragam2 minggu ago
Kasus SCC Telkom KPK Panggil Eks Direktur Telkom Alex J Sinaga