Ragam
Pajak Rp 900 miliar jadi Rp300 miliar, Kuasa Panin Bank Janjikan Rp25 miliar, eh Cuma dibayar Rp5 miliar
Pemeriksa pajak DJP Gatsu menemukan banyaknya piutang Panin Bank dan bunga yang belum dihitung pajaknya.
Wawan dan Alfred juga didakwa bersama direktur pajak beserta tim telah menerima gratifikasi dari 9 perusahaan atas pemeriksaan pajak yang dilakukannya.
Selain didakwa menerima suap, dan gratifikasi Wawan Ridwan juga di dakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan membelanjakan barang2 mewah antara lain jam tangan Seharga Rp 800 juta , membeli mobil, serta membuka usaha.
Adapun Gratifikasi didapat dari 9 perusahaan lainya Wawan Ridwan, bersama-sama dengan Terdakwa II Alfred Simanjuntak, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Yulmanizar dan Febrian.
9 perusahan sebagai pemberi gratifikasi tersebut adalah PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net Tbk (grup Lippo) dan PT Gunung Madu Plantations.
Atas gratifikasi tersebut Wawan dan Alfred mendapat jatah masing masing Rp. 2,4 miliar.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login