Connect with us

Vonis

Perkara Pembunuhan Berantai, Wowon cs Dihukum Seumur Hidup

Tiga terdakwa perkara pembunuhan berantai (serial killer) divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi

Published

on

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa yaitu menghilangkan nyawa ketiga korban yang tergolong sadis dan meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, para terdakwa ini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).

Maimunah adalah istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

Wowon cs didakwa membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Ketiganya pun didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 KUHP.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Tag

Trending