Vonis
Perkara Pembunuhan Berantai, Wowon cs Dihukum Seumur Hidup
Tiga terdakwa perkara pembunuhan berantai (serial killer) divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi
Wowon juga diduga membunuh sembilan orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi. Selama proses persidangan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya.
Sebaliknya, Wowon mengakui membunuh Ai Maimunah atau istrinya karena sakit hati lantaran tidak dijenguk saat sakit.
Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.
“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta yaitu Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,” kata JPU Omar Syarif Hidayat saat membacakan tuntutannya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik4 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor
-
Saksi4 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing

