Vonis
Perkara Pembunuhan Berantai, Wowon cs Dihukum Seumur Hidup
Tiga terdakwa perkara pembunuhan berantai (serial killer) divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi
Wowon juga diduga membunuh sembilan orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi. Selama proses persidangan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya.
Sebaliknya, Wowon mengakui membunuh Ai Maimunah atau istrinya karena sakit hati lantaran tidak dijenguk saat sakit.
Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.
“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta yaitu Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,” kata JPU Omar Syarif Hidayat saat membacakan tuntutannya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

