Tiga terdakwa perkara pembunuhan berantai (serial killer) divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi
Atas Vonis tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk menyatakan sikap selama tujuh hari
Pemilik Usaha PT Duta Palma Grup dan Darmex Grup Surya Darmadi Alias Apeng mempertanyakan mengapa dirinya diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi