Vonis
Perkara Pembunuhan Berantai, Wowon cs Dihukum Seumur Hidup
Tiga terdakwa perkara pembunuhan berantai (serial killer) divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi
Wowon juga diduga membunuh sembilan orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi. Selama proses persidangan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya.
Sebaliknya, Wowon mengakui membunuh Ai Maimunah atau istrinya karena sakit hati lantaran tidak dijenguk saat sakit.
Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.
“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta yaitu Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,” kata JPU Omar Syarif Hidayat saat membacakan tuntutannya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan3 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi3 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan2 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook

