Vonis
Perkara Pembunuhan Berantai, Wowon cs Dihukum Seumur Hidup
Tiga terdakwa perkara pembunuhan berantai (serial killer) divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa yaitu menghilangkan nyawa ketiga korban yang tergolong sadis dan meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, para terdakwa ini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).
Maimunah adalah istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.
Wowon cs didakwa membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Ketiganya pun didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 KUHP.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional3 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Justitia4 minggu agoIPW Soroti Mundurnya Aipda Vicky, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Korupsi di Minahasa
-
Ragam3 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat

