Dakwaan
Saksi Petugas Bea Cukai Priok Tidak Pernah Menyidik Impor Baja 6 Importir Kemendag
soal surat peraturan menteri perdagangan nomor 110 dan nomor 03 terkait penerapannya untuk petugas lapangan di ditjen bea cukai

Pantausidang, Jakarta – Terdakwa Analis Muda Perdagangan Impor Ditjen Daglu Kemendag Tahan Banurea menegaskan bahwa peraturan menteri perdagangan soal impor baja tidak harus dengan surat penjelasan dari Dirjen Daglu Kemendag.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi keterangan dua saksi dari kabag Penindakan dan Penyidian Ditjen Bea Cukai Muhtadin dan Galih Ilham Setiawan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senen petang, 2 Januari 2023.
“Barang (impor) untuk instansi pemerintah, tidak perlu sujel (surat penjelasan) dari Dirjen Daglu,” ucap Tahan Banaurea.
Dia juga menkonfirmasi pernyataan tersebut kepada kedua saksi yakni Muhtadin dan Galih Ilham Setiawan selaku Kabag Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai, soal surat peraturan menteri perdagangan nomor 110 dan nomor 03 terkait penerapannya untuk petugas lapangan di ditjen bea cukai.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login