Dakwaan
Sidang Dakwaan Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggita akhirnya digelar Virtual
terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari hanya dihadirkan melalui layar elektronik atau virtual, Senen 14 Maret 2022
Ahmad Syahroni mengaku telah memaafkan Adam Deni, tapi proses hukum harus tetap dilanjutkan yang saat ini sampai di meja hijau PN Jakarta Utara Jl Gajah Mada Jakarta Pusat.
Usai sidang perdana, kuasa hukum Adam Deni Gearaka, Herwanto menyatakan, bahwa seharusnya penuntut umum memastikan, dimana ditransmisikan postingan medsos.
“Namun tadi yang disebutkan di rumahnya pelapor, itu belum ditransmisikan tapi baru direkam, karena pidana itu muncul pada saat di upload dan bukan di rumahnya AS. Ketidakcermatan JPU ini yang membuat kuasa hukum mengajukan eksepsi,” ujarnya.
Saat sidang Herwanto sempat menyatakan ada keinginannya untuk mengajukan protes, Lantaran penuntut umum mengatakan bahwa ia minta penetapan untuk offline pada sidang ini.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi4 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan3 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook


You must be logged in to post a comment Login