Dakwaan
Sidang Dakwaan Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggita akhirnya digelar Virtual
terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari hanya dihadirkan melalui layar elektronik atau virtual, Senen 14 Maret 2022

Ahmad Syahroni mengaku telah memaafkan Adam Deni, tapi proses hukum harus tetap dilanjutkan yang saat ini sampai di meja hijau PN Jakarta Utara Jl Gajah Mada Jakarta Pusat.
Usai sidang perdana, kuasa hukum Adam Deni Gearaka, Herwanto menyatakan, bahwa seharusnya penuntut umum memastikan, dimana ditransmisikan postingan medsos.
“Namun tadi yang disebutkan di rumahnya pelapor, itu belum ditransmisikan tapi baru direkam, karena pidana itu muncul pada saat di upload dan bukan di rumahnya AS. Ketidakcermatan JPU ini yang membuat kuasa hukum mengajukan eksepsi,” ujarnya.
Saat sidang Herwanto sempat menyatakan ada keinginannya untuk mengajukan protes, Lantaran penuntut umum mengatakan bahwa ia minta penetapan untuk offline pada sidang ini.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka5 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login