Dakwaan
Sidang Dakwaan Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggita akhirnya digelar Virtual
terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari hanya dihadirkan melalui layar elektronik atau virtual, Senen 14 Maret 2022
Ahmad Syahroni mengaku telah memaafkan Adam Deni, tapi proses hukum harus tetap dilanjutkan yang saat ini sampai di meja hijau PN Jakarta Utara Jl Gajah Mada Jakarta Pusat.
Usai sidang perdana, kuasa hukum Adam Deni Gearaka, Herwanto menyatakan, bahwa seharusnya penuntut umum memastikan, dimana ditransmisikan postingan medsos.
“Namun tadi yang disebutkan di rumahnya pelapor, itu belum ditransmisikan tapi baru direkam, karena pidana itu muncul pada saat di upload dan bukan di rumahnya AS. Ketidakcermatan JPU ini yang membuat kuasa hukum mengajukan eksepsi,” ujarnya.
Saat sidang Herwanto sempat menyatakan ada keinginannya untuk mengajukan protes, Lantaran penuntut umum mengatakan bahwa ia minta penetapan untuk offline pada sidang ini.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia


You must be logged in to post a comment Login