Dakwaan
Sidang Dakwaan Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggita akhirnya digelar Virtual
terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari hanya dihadirkan melalui layar elektronik atau virtual, Senen 14 Maret 2022
Ahmad Syahroni mengaku telah memaafkan Adam Deni, tapi proses hukum harus tetap dilanjutkan yang saat ini sampai di meja hijau PN Jakarta Utara Jl Gajah Mada Jakarta Pusat.
Usai sidang perdana, kuasa hukum Adam Deni Gearaka, Herwanto menyatakan, bahwa seharusnya penuntut umum memastikan, dimana ditransmisikan postingan medsos.
“Namun tadi yang disebutkan di rumahnya pelapor, itu belum ditransmisikan tapi baru direkam, karena pidana itu muncul pada saat di upload dan bukan di rumahnya AS. Ketidakcermatan JPU ini yang membuat kuasa hukum mengajukan eksepsi,” ujarnya.
Saat sidang Herwanto sempat menyatakan ada keinginannya untuk mengajukan protes, Lantaran penuntut umum mengatakan bahwa ia minta penetapan untuk offline pada sidang ini.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login