Dakwaan
Sidang Dakwaan Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggita akhirnya digelar Virtual
terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari hanya dihadirkan melalui layar elektronik atau virtual, Senen 14 Maret 2022
Ahmad Syahroni mengaku telah memaafkan Adam Deni, tapi proses hukum harus tetap dilanjutkan yang saat ini sampai di meja hijau PN Jakarta Utara Jl Gajah Mada Jakarta Pusat.
Usai sidang perdana, kuasa hukum Adam Deni Gearaka, Herwanto menyatakan, bahwa seharusnya penuntut umum memastikan, dimana ditransmisikan postingan medsos.
“Namun tadi yang disebutkan di rumahnya pelapor, itu belum ditransmisikan tapi baru direkam, karena pidana itu muncul pada saat di upload dan bukan di rumahnya AS. Ketidakcermatan JPU ini yang membuat kuasa hukum mengajukan eksepsi,” ujarnya.
Saat sidang Herwanto sempat menyatakan ada keinginannya untuk mengajukan protes, Lantaran penuntut umum mengatakan bahwa ia minta penetapan untuk offline pada sidang ini.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy4 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Niaga3 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Tersangka3 minggu agoKetua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing Ditahan Kejaksaan Agung


You must be logged in to post a comment Login