Gugatan
Sidang Gugat Anwar Usman Mulai Digelar di PN Jakarta Pusat
Priyanto menerangkan, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Anwar Usman. Pertama, yakni adanya konflik kepentingan dalam memutus perkara, sehingga dianggap bertentangan dengan Pasal 17 Ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Maka putusan (MK) itu cacat hukum. Jadi yang berlaku ketetapan yang lama,” ungkapnya.
Kedua, dalam mengambil putusan Anwar Usman dinilai mengabaikan pendapat hukum concurring opinion dan dissenting opinion yang lebih banyak menolak permohonan pemohon perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Padahal, kata Priyanto, jika dalam musyawarah mengambil putusan terjadi perbedaan pendapat harus dilakukan voting.
“Ketiga, norma yang mengatur hakim tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban jika melakukan kesalahan sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan. Hal ini Tidak sesuai dengan asas equality before the law. Saya yakin jika tidak ada Anwar Usman gugatan itu tidak akan dikabulkan,” jelasnya.
Sidang ini dilanjutkan Rabu pekan depan (22/11/2023). Para pihak diminta hadir untuk menghadiri sidang gugatan tersebut.
“Beliau (Anwar Usman) diminta hadir untuk (persidangan) minggu depan, dan tadi termasuk hakim MK Wahiduddin Adams dipanggil,” pungkasnya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi
-
Vonis1 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Saksi4 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK

