Gugatan
Sidang Gugat Anwar Usman Mulai Digelar di PN Jakarta Pusat
Priyanto menerangkan, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Anwar Usman. Pertama, yakni adanya konflik kepentingan dalam memutus perkara, sehingga dianggap bertentangan dengan Pasal 17 Ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Maka putusan (MK) itu cacat hukum. Jadi yang berlaku ketetapan yang lama,” ungkapnya.
Kedua, dalam mengambil putusan Anwar Usman dinilai mengabaikan pendapat hukum concurring opinion dan dissenting opinion yang lebih banyak menolak permohonan pemohon perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Padahal, kata Priyanto, jika dalam musyawarah mengambil putusan terjadi perbedaan pendapat harus dilakukan voting.
“Ketiga, norma yang mengatur hakim tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban jika melakukan kesalahan sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan. Hal ini Tidak sesuai dengan asas equality before the law. Saya yakin jika tidak ada Anwar Usman gugatan itu tidak akan dikabulkan,” jelasnya.
Sidang ini dilanjutkan Rabu pekan depan (22/11/2023). Para pihak diminta hadir untuk menghadiri sidang gugatan tersebut.
“Beliau (Anwar Usman) diminta hadir untuk (persidangan) minggu depan, dan tadi termasuk hakim MK Wahiduddin Adams dipanggil,” pungkasnya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Justitia4 minggu agoKubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri
-
OTT4 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Nasional4 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan
-
Laporan4 minggu agoLPSK Beri Perlindungan Darurat Aktivis KontraS

