Gugatan
Sidang Gugat Anwar Usman Mulai Digelar di PN Jakarta Pusat

Priyanto menerangkan, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Anwar Usman. Pertama, yakni adanya konflik kepentingan dalam memutus perkara, sehingga dianggap bertentangan dengan Pasal 17 Ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Maka putusan (MK) itu cacat hukum. Jadi yang berlaku ketetapan yang lama,” ungkapnya.
Kedua, dalam mengambil putusan Anwar Usman dinilai mengabaikan pendapat hukum concurring opinion dan dissenting opinion yang lebih banyak menolak permohonan pemohon perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Padahal, kata Priyanto, jika dalam musyawarah mengambil putusan terjadi perbedaan pendapat harus dilakukan voting.
“Ketiga, norma yang mengatur hakim tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban jika melakukan kesalahan sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan. Hal ini Tidak sesuai dengan asas equality before the law. Saya yakin jika tidak ada Anwar Usman gugatan itu tidak akan dikabulkan,” jelasnya.
Sidang ini dilanjutkan Rabu pekan depan (22/11/2023). Para pihak diminta hadir untuk menghadiri sidang gugatan tersebut.
“Beliau (Anwar Usman) diminta hadir untuk (persidangan) minggu depan, dan tadi termasuk hakim MK Wahiduddin Adams dipanggil,” pungkasnya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Bos PT Kuda Laut Nusantara Kembali Dipanggil KPK. Ada Apa?
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar