Connect with us

Tuntutan

Tenaga Ahli Hudev UI Dituntut 6 Tahun Penjara

Tenaga ahli Human Development (Hudev) UI Yohan Suryanto dituntut pidana 6 tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan di perkara BTS 4G Kominfo

Published

on

Terdakwa perkara dugaan korupsi 8 triliun proyek menara BTS 4G Kominfo

Apabila terdakwa telah membayar uang pengganti tapi jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban, maka uang tersebut akan diperhitungkan untuk selanjutnya diganti dengan pidana kurungan.

Dalam dakwaannya, jaksa menuding Yohan telah memanfaatkan lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang telah direkayasa. Rekayasa itu dilakukan untuk memenangkan sejumlah perusahaan dalam proyek tersebut.

Jaksa juga menilai, ada penggelembungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menimbulkan kerugian negara. Dalam proyek ini, Yohan disebut menerima uang senilai Rp453.608.400.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending