Tuntutan
Tenaga Ahli Hudev UI Dituntut 6 Tahun Penjara
Tenaga ahli Human Development (Hudev) UI Yohan Suryanto dituntut pidana 6 tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan di perkara BTS 4G Kominfo
Apabila terdakwa telah membayar uang pengganti tapi jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban, maka uang tersebut akan diperhitungkan untuk selanjutnya diganti dengan pidana kurungan.
Dalam dakwaannya, jaksa menuding Yohan telah memanfaatkan lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang telah direkayasa. Rekayasa itu dilakukan untuk memenangkan sejumlah perusahaan dalam proyek tersebut.
Jaksa juga menilai, ada penggelembungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menimbulkan kerugian negara. Dalam proyek ini, Yohan disebut menerima uang senilai Rp453.608.400.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Justitia4 minggu agoKubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri
-
OTT4 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Nasional4 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan
-
Laporan4 minggu agoLPSK Beri Perlindungan Darurat Aktivis KontraS

