Connect with us

Tuntutan

Tenaga Ahli Hudev UI Dituntut 6 Tahun Penjara

Tenaga ahli Human Development (Hudev) UI Yohan Suryanto dituntut pidana 6 tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan di perkara BTS 4G Kominfo

Published

on

Terdakwa perkara dugaan korupsi 8 triliun proyek menara BTS 4G Kominfo

Diketahui, Yohan didakwa melakukan dugaan korupsi BTS ini bersama-sama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) korupsi BTS ini merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending