Tuntutan
Tenaga Ahli Hudev UI Dituntut 6 Tahun Penjara
Tenaga ahli Human Development (Hudev) UI Yohan Suryanto dituntut pidana 6 tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan di perkara BTS 4G Kominfo

Diketahui, Yohan didakwa melakukan dugaan korupsi BTS ini bersama-sama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) korupsi BTS ini merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka5 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19