Dakwaan
Ungkap Nominee Dana Saham Asabri, Jaksa Hadirkan Sekretaris Teddy Tjokro
Penasehat Hukum Teddy : Kesaksian dari Sintia membuktikan bahwa kliennya tidak tahu menahu soal saham saham nominee.
Ada beberapa aset yang memang sudah disita oleh kejaksaan, bahwa aset itu perlu dipertimbangkan karena itu ada kerugian milik publik juga. Selain itu fakta hukum mengatakan bahwa aset itu masih ada kepemilikan kredit dari bank,” ujarnya.
Sidang pada Rabu, 11 Mei 2022 ini mendengarkan 7 orang saksi, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, pemilik PT Rimo Internasional Lestari, Tbk.
Pihak pengacara Teddy merasa yakin pada saatnya nanti, jika jaksa menghadirkan saksi mahkota Benny Tjokro akan terungkap peran sesungguhnya kliennya atas perkara ini.
Oleh Jaksa, Teddy didakwa memperkaya diri sebesar lebih dari Rp6 triliun. Perbuatan itu berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT Asabri pada 2012-2019.
Terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,78 triliun.
Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
korupsi mengalirkan dana kepada 10 perusahaan terafiliasi serta membeli aset tanah bangunan properti , dan kendaraan mewah hingga total hampir Rp.8 triliun.
Teddy Tjokro dijerat dengan dakwaan kumulatif dakwaan pertama melanggar pasal 2 subsider pasal 3 UU Tipikor dan Dakwaan Kedua pasal 3 subsider pasal 4 UU TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.*** (Sup).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Saksi4 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo
-
Vonis4 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Penyidikan2 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB


You must be logged in to post a comment Login