Connect with us

Dakwaan

Ungkap Nominee Dana Saham Asabri, Jaksa Hadirkan Sekretaris Teddy Tjokro

Penasehat Hukum Teddy : Kesaksian dari Sintia membuktikan bahwa kliennya tidak tahu menahu soal saham saham nominee.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ada beberapa aset yang memang sudah disita oleh kejaksaan, bahwa aset itu perlu dipertimbangkan karena itu ada kerugian milik publik juga. Selain itu fakta hukum mengatakan bahwa aset itu masih ada kepemilikan kredit dari bank,” ujarnya.

Sidang pada Rabu, 11 Mei 2022 ini mendengarkan 7 orang saksi, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, pemilik PT Rimo Internasional Lestari, Tbk.

Pihak pengacara Teddy merasa yakin pada saatnya nanti, jika jaksa menghadirkan saksi mahkota Benny Tjokro akan terungkap peran sesungguhnya kliennya atas perkara ini.

Oleh Jaksa, Teddy didakwa memperkaya diri sebesar lebih dari Rp6 triliun. Perbuatan itu berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT Asabri pada 2012-2019.

Terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,78 triliun.

Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.

korupsi mengalirkan dana kepada 10 perusahaan terafiliasi serta membeli aset tanah bangunan properti , dan kendaraan mewah hingga total hampir Rp.8 triliun.


Teddy Tjokro dijerat dengan dakwaan kumulatif dakwaan pertama melanggar pasal 2 subsider pasal 3 UU Tipikor dan Dakwaan Kedua pasal 3 subsider pasal 4 UU TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.*** (Sup).

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com