Connect with us

Banding

Dugaan Kriminalisasi Pengacara Andy Tediarjo Adukan Ke PT DKI, Tuntut Keadilan

Published

on


Dijelaskan bukti penyimpangan, di mana perkara tersebut dengan sengaja dimasukkan kedalam ranah tindak pidana khusus. Padahal, seharusnya perkara tersebut masuk kedalam ranah pidana umum atau pidana biasa karena tindak pidana yang dituduhkan adalah tindak pidana pengaduan palsu sebagaimana Pasal 317 KUHP.

Lainnya, tidak ada penahanan terhadap terdakwa Juanda setelah diputus 5 bulan penjara terbukti bersalah dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Terdakwa Juanda selama 8 bulan kurungan penjara. Padahal berdasarkan fakta persidangan akibat Pengaduan Palsu sebagaimana Pasal 317 KUHP yang dilakukan Terdakwa Juanda telah mengakibatkan Andy Tedoardjo The yang telah dinyatakan tidak bersalah dan sama sekali tidak melakukan tindak pidana penggelapan telah ditahan selama 35 hari di Polres Metro Bekasi dan Lapas Kelas IIA Cikarang.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4 5

Advertisement

Facebook

Tag

Trending