Banding
Dugaan Kriminalisasi Pengacara Andy Tediarjo Adukan Ke PT DKI, Tuntut Keadilan
Dijelaskan bukti penyimpangan, di mana perkara tersebut dengan sengaja dimasukkan kedalam ranah tindak pidana khusus. Padahal, seharusnya perkara tersebut masuk kedalam ranah pidana umum atau pidana biasa karena tindak pidana yang dituduhkan adalah tindak pidana pengaduan palsu sebagaimana Pasal 317 KUHP.
Lainnya, tidak ada penahanan terhadap terdakwa Juanda setelah diputus 5 bulan penjara terbukti bersalah dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Terdakwa Juanda selama 8 bulan kurungan penjara. Padahal berdasarkan fakta persidangan akibat Pengaduan Palsu sebagaimana Pasal 317 KUHP yang dilakukan Terdakwa Juanda telah mengakibatkan Andy Tedoardjo The yang telah dinyatakan tidak bersalah dan sama sekali tidak melakukan tindak pidana penggelapan telah ditahan selama 35 hari di Polres Metro Bekasi dan Lapas Kelas IIA Cikarang.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi2 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login