Dakwaan
Eks KASAU Marsekal Purn Agus Supriatna, Melalui Pengacara Menilai Dakwaan KPK Bombastis
Teguh Samudra menjelaskan, selanjutnya Juru Bicara KPK membalas dengan memberikan penilaian yang subyektif dan menganggap benar KPK melakukan justifikasi tersebut dengan alasan telah memberi kesempatan dan manggil dua kali terhadap saksi klien sewaktu penyidikan tetapi tidak kooperatif.
“Sungguh sangat tdk etis di ruang publik sesukanya mendiskreditkan dan merendahkan harga diri, derajat harkat martabat pribadi Mantan KASAU dan Institusi TNI,” katanya.
Menurutnya, Sebagai lembaga ad hoc seharusnya tidak patut menyatakan demikian buruknya diri orang lain dengan persepsi subyektifnya, terlebih menilai bantahan Penasihat hukum tersebut sebagai hal yang tidak bermakna sebagai pembuktian.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora