Dakwaan
Eks KASAU Marsekal Purn Agus Supriatna, Melalui Pengacara Menilai Dakwaan KPK Bombastis
Teguh Samudra menjelaskan, selanjutnya Juru Bicara KPK membalas dengan memberikan penilaian yang subyektif dan menganggap benar KPK melakukan justifikasi tersebut dengan alasan telah memberi kesempatan dan manggil dua kali terhadap saksi klien sewaktu penyidikan tetapi tidak kooperatif.
“Sungguh sangat tdk etis di ruang publik sesukanya mendiskreditkan dan merendahkan harga diri, derajat harkat martabat pribadi Mantan KASAU dan Institusi TNI,” katanya.
Menurutnya, Sebagai lembaga ad hoc seharusnya tidak patut menyatakan demikian buruknya diri orang lain dengan persepsi subyektifnya, terlebih menilai bantahan Penasihat hukum tersebut sebagai hal yang tidak bermakna sebagai pembuktian.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan3 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi3 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan2 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook


You must be logged in to post a comment Login