Dakwaan
Eks KASAU Marsekal Purn Agus Supriatna, Melalui Pengacara Menilai Dakwaan KPK Bombastis

Teguh Samudra menjelaskan, selanjutnya Juru Bicara KPK membalas dengan memberikan penilaian yang subyektif dan menganggap benar KPK melakukan justifikasi tersebut dengan alasan telah memberi kesempatan dan manggil dua kali terhadap saksi klien sewaktu penyidikan tetapi tidak kooperatif.
“Sungguh sangat tdk etis di ruang publik sesukanya mendiskreditkan dan merendahkan harga diri, derajat harkat martabat pribadi Mantan KASAU dan Institusi TNI,” katanya.
Menurutnya, Sebagai lembaga ad hoc seharusnya tidak patut menyatakan demikian buruknya diri orang lain dengan persepsi subyektifnya, terlebih menilai bantahan Penasihat hukum tersebut sebagai hal yang tidak bermakna sebagai pembuktian.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Saksi1 minggu ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
You must be logged in to post a comment Login