Dakwaan
Eks KASAU Marsekal Purn Agus Supriatna, Melalui Pengacara Menilai Dakwaan KPK Bombastis

Teguh Samudra menjelaskan, selanjutnya Juru Bicara KPK membalas dengan memberikan penilaian yang subyektif dan menganggap benar KPK melakukan justifikasi tersebut dengan alasan telah memberi kesempatan dan manggil dua kali terhadap saksi klien sewaktu penyidikan tetapi tidak kooperatif.
“Sungguh sangat tdk etis di ruang publik sesukanya mendiskreditkan dan merendahkan harga diri, derajat harkat martabat pribadi Mantan KASAU dan Institusi TNI,” katanya.
Menurutnya, Sebagai lembaga ad hoc seharusnya tidak patut menyatakan demikian buruknya diri orang lain dengan persepsi subyektifnya, terlebih menilai bantahan Penasihat hukum tersebut sebagai hal yang tidak bermakna sebagai pembuktian.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login