Dakwaan
Eks KASAU Marsekal Purn Agus Supriatna, Melalui Pengacara Menilai Dakwaan KPK Bombastis
“KPK terliat cenderung sesukanya dengan alasan mendasarkan pada wewenangnya lalu Mendegradasi harkat martabat Pejabat TNI, sungguh sangat tidak terpuji, bahkan dapat dimaknai sesukanya sendiri,” tegasnya.
Teguh Samudra menyarankan harusnya kini saatnya penegakan hukum KPK murni pro justitia untuk dibuktikan dipersidangan atas hasil kerjanya, tidak perlu diruang publik via medsos menjustifikasi merendahkan harga diri harkat martabat manusia dan Institusi TNI.
“Karena siapapun yang di KPK nantinya pensiun sama menjadi manusia warga biasa, jangan sampai karena rendah/buruk capaian kerja KPK mengorbankan Pribadi Mantan KASAU dengan cara yg tidak manusiawi,” ucapnya.*** Red (Rilis)
-
Gugatan2 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam1 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Gugatan2 minggu ago
Histori sebagai Perintis, Alasan Esensial Gugatan terhadap HIPKABI
-
Saksi4 minggu ago
Proyek Food Estate Terganjal WTP, Saksi: BPK Minta Rp12 Miliar