Dakwaan
Eks KASAU Marsekal Purn Agus Supriatna, Melalui Pengacara Menilai Dakwaan KPK Bombastis
Dia menilai Juru bicara KPK dengan mudah melontarkan hal-hal yang belum jelas ke media sosial dengan menutup mata, telinga & hati nurani terhadap Harga diri, Perasaan serta Harkat & Martabat para saksi yang tunduk pada Peradilan militer dan/atau Institusi Negara yang Sah.
“Seharusnya KPK paham & sepatutnya mengerti etika tentang rasa saling hormat menghormati sesama Lembaga Negara, Pejabat ataupun Mantan Pejabatnya.”

“Akan tetapi faktanya dalam dakwaan terdakwa JIK, JPU KPK langsung menjastifikasi klien kami marsekal (Purn) Agus Supriatna menerima Uang sebesar Rp.17 milyar lebih untuk Dana Komando dengan dari Terdakwa JIK dan diberitakan secara luas dan tentu kami Penasihat hukum keberatan atas pemberitaan narasi dakwaan tersebut,” katanya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Healthy4 minggu agoAhli Bedah Saraf Indonesia Harus Tingkatkan Medical Research
-
Daerah4 minggu agoPelukan Persaudaraan di Idulfitri, Umar Kei dan Pendeta Derek Hukubun Larut dalam Haru
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss


You must be logged in to post a comment Login