Dakwaan
Eks KASAU Marsekal Purn Agus Supriatna, Melalui Pengacara Menilai Dakwaan KPK Bombastis
Pantausidang, Jakarta – Pengacara atau Penasehat Hukum Marsekal (Purn) Agus Supriatna turut prihatin terhadap musibah hilangnya akal sihat dan intlektualitas Penyidik dan/atau Penuntut Umum KPK dalam menangani perkara Dugaan Korupsi Heli A-101 TNI AU 2012-2013.Hal tersebut dikatakan oleh Teguh Samudra pada keterangan tertulisnya , menanggapi dakwaan jaksa yang menyerat nama klienya, Jumat (14/10/2022).
“Karena berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK tanggal 12 Oktober 2022 di Pengadilan negeri Jakarta Pusat diketahui JPU KPK telah mendakwa Terdakwa JIK ( John Irfan Kenway) bersama – sama dengan para saksi yang tunduk pada Peradilan militer termasuk membangun narasi secara bombastis seolah-olah klien kami menerima Uang dari JIK sebesar Rp 17 Milyar,” ujarnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 hari agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Saksi3 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing
-
Niaga2 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor


You must be logged in to post a comment Login