Dakwaan
Eks KASAU Marsekal Purn Agus Supriatna, Melalui Pengacara Menilai Dakwaan KPK Bombastis
Pantausidang, Jakarta – Pengacara atau Penasehat Hukum Marsekal (Purn) Agus Supriatna turut prihatin terhadap musibah hilangnya akal sihat dan intlektualitas Penyidik dan/atau Penuntut Umum KPK dalam menangani perkara Dugaan Korupsi Heli A-101 TNI AU 2012-2013.Hal tersebut dikatakan oleh Teguh Samudra pada keterangan tertulisnya , menanggapi dakwaan jaksa yang menyerat nama klienya, Jumat (14/10/2022).
“Karena berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK tanggal 12 Oktober 2022 di Pengadilan negeri Jakarta Pusat diketahui JPU KPK telah mendakwa Terdakwa JIK ( John Irfan Kenway) bersama – sama dengan para saksi yang tunduk pada Peradilan militer termasuk membangun narasi secara bombastis seolah-olah klien kami menerima Uang dari JIK sebesar Rp 17 Milyar,” ujarnya.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD