Connect with us

Dakwaan

Eks KASAU Marsekal Purn Agus Supriatna, Melalui Pengacara Menilai Dakwaan KPK Bombastis



Dia menyatakan, publik sangat cerdas, sehingga paham apapun yang dikatakan Jubir KPK hanya sebagai upaya menutupi lemahnya diri sendiri yg tidak percaya diri dalam melaksanakan tugasnya.

“Padahal jelas pengadaan AW 101 di laksanakan sewaktu klien kami Menjabat Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU), maka jika diperlukan keterangannya harus melalui Atasannya, tdk boleh sesukanya langsung memanggil kepada & di alamatkan kediaman pribadi yang bersangkutan,” urainya.

“Akan tetapi KPK tidak mau mengerti & tidak mau menghormati ketentuan khusus yg berlaku di TNI sebagai Lex Specialis,”

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4 5

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami