Dakwaan
Eks KASAU Marsekal Purn Agus Supriatna, Melalui Pengacara Menilai Dakwaan KPK Bombastis

Dia menyatakan, publik sangat cerdas, sehingga paham apapun yang dikatakan Jubir KPK hanya sebagai upaya menutupi lemahnya diri sendiri yg tidak percaya diri dalam melaksanakan tugasnya.
“Padahal jelas pengadaan AW 101 di laksanakan sewaktu klien kami Menjabat Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU), maka jika diperlukan keterangannya harus melalui Atasannya, tdk boleh sesukanya langsung memanggil kepada & di alamatkan kediaman pribadi yang bersangkutan,” urainya.
“Akan tetapi KPK tidak mau mengerti & tidak mau menghormati ketentuan khusus yg berlaku di TNI sebagai Lex Specialis,”
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Video4 minggu ago
Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi