Rilis
GPAI Laporkan LMHKN dan Joe Lawalata ke Mabes Polri, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Biak Numfor
GPAI mencoba menelusuri penyandang dana tersebut, dan apa pekerjaannya serta berapa gajinya sehingga mampu mendatangkan massa dari Papua ke Jakarta untuk demonstrasi

Pantausidang, Jakarta – Ketua Gabungan Pemerhati Antikorupsi Indonesia (GPAI) Hardiyanto akan melaporkan Lembaga Monitoring dan Keuangan LMHKN beserta Joe Lawalata terkait dugaan pencemaran nama baik Bupati Biak Numfor ke Mabes Polri pada Senin esok, (17/10/2022).
GPAI akan mendatangi Mabes Polri pada hari Senin esok untuk menyampaikan laporannya tersebut dengan beberapa perwakilan. Mereka meminta Kapolri mengusut tuntas kasus pencemaran nama baik Bupati Biak tersebut.
“Ini (adalah) inisiatif kami, karena melihat laporan yang seakan-akan sudah menyerang individu dan pribadi tidak lagi pada subtansi pelaporan. Kami berharap pihak-pihak yang terlibat mensponsori gerakan ini diusut tuntas kapolri,” kata Hardiyanto melalui keterangan pers yang diterima pantausidang.com, di Jakarta, Minggu, (16/10/2022).
Menurut Hardiyanto, pihaknya sekarang sedang mendalami informasi terkait demonstrasi yang dilakukan pada 5 Agustus 2022, oleh LMHKN beserta Joe Lawalata sebagai penanggungjawab aksi tersebut, siapa aktor penyandang dananya.
GPAI mencoba menelusuri penyandang dana tersebut, dan apa pekerjaannya serta berapa gajinya sehingga mampu mendatangkan massa dari Papua ke Jakarta untuk demonstrasi.
“Jadi kami sedang selidiki, siapa sponsor yang biayai, hingga belikan tiket pesawat dengan harga mahal, penginapan di hotel selama di Jakarta, uang makan, transportasi, dan juga uang saku,” ujarnya.
Hardiyanto menegaskan bahwa bila ingin memberantas korupsi, seharusnya dirinya harus lebih dahulu bersih. Jangan sampai ditunggangi kepentingan politik.
Menurutnya, laporan yang akan dilayangkan itu berupa format layanan laporan dan pengiriman dokumen atau data pelaporan.
Perkembangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait akses pelaporan telah di tingkatkan dengan menggunakan akses digital.
Akses digital untuk pengaduan dan telah berbentuk format laporan, layanan laporan dan pengiriman dokumen atau data pelaporan.
Hal ini tentunya untuk menghindari berbagai kepentingan para sponsor yang menggunakan aktifitas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi.
Oleh karena itu, menurutnya, laporan yang akan dilayangkan itu merupakan bentuk kepedulian tanpa harus korupsi.
“Ini bagian yang menjadi catatan kami, peduli dengan perubahan tanpa harus korupsi,” tukasnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 hari ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi3 hari ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Saksi6 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Mika Informatika Indonesia
You must be logged in to post a comment Login