Connect with us

Saksi

KPK Dalami Peran Suami Bupati Pekalongan

Avatar photo

Published

on

Penyidik KPK  mendalami dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing serta aliran dana melalui perusahaan keluarga milik Bupati Pekalongan.

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pada Rabu, 29 April 2026, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial ASH yang diketahui merupakan suami dari Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Pemeriksaan ini difokuskan pada dugaan konflik kepentingan terkait pengadaan jasa outsourcing di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). 

ASH diduga memiliki peran strategis sebagai komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas di PT RNB, perusahaan yang disebut-sebut kerap memenangkan proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan terhadap ASH dilakukan untuk mengurai struktur kepemilikan perusahaan serta keterlibatannya dalam proses pengadaan.

“Dalam perkara Pekalongan, penyidik mendalami peran ASH sebagai komisaris dan pemegang saham mayoritas PT RNB, termasuk kaitannya dengan dugaan konflik kepentingan oleh Bupati Pekalongan yang menggunakan perusahaan keluarga untuk memperoleh proyek outsourcing di sejumlah dinas, serta aliran dana yang dikelola melalui perusahaan tersebut,” ujanya, Rabu 29 April 2026.

Selain mendalami peran ASH, penyidik juga menelusuri dugaan aliran uang dari proyek-proyek yang dimenangkan PT RNB. Dalam konstruksi perkara, perusahaan tersebut diduga memperoleh proyek meski penawaran dinilai tidak kompetitif, yang menguatkan indikasi adanya intervensi dari kepala daerah.

Budi menambahkan, KPK juga telah memeriksa puluhan saksi lain, termasuk pegawai outsourcing yang ditempatkan di berbagai dinas. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan indikasi bahwa tidak hanya pemenangan proyek yang dikondisikan, tetapi juga penempatan tenaga kerja outsourcing.

“Pengkondisian ini diduga mencakup dua hal, yakni pemenangan perusahaan dan penempatan orang-orang tertentu sebagai tenaga outsourcing di dinas,” katanya.

Di sisi lain, KPK resmi memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan kedua ini berlaku mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026, seiring masih berlangsungnya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Latar Belakang Kasus

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal 2026 di wilayah Jawa Tengah. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka, antara lain:

Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan)

FAR (pihak terkait yang diduga berperan dalam pengendalian proyek)

Sejumlah pihak swasta dan aparatur sipil negara yang terlibat dalam proses pengadaanDalam konstruksi awal perkara, KPK menduga terjadi praktik korupsi berupa konflik kepentingan, pengaturan proyek, serta dugaan penerimaan sejumlah uang dari pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan logistik, termasuk di rumah sakit daerah.

KPK juga membuka kemungkinan menjerat korporasi dalam perkara ini. Penyidik masih mendalami apakah perbuatan melawan hukum dilakukan secara individual atau melibatkan entitas perusahaan sebagai subjek hukum.

Selain Pekalongan, KPK menyebut pola penanganan perkara serupa juga dilakukan secara paralel di sejumlah daerah lain seperti Pati, Cilacap, Madiun, dan Tulungagung, terutama pada perkara yang bermula dari OTT. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Avatar photo

Jurnalis / Editor - Pengalaman Majalah, dan Multimedia.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending