Saksi
Kasus EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Qualita Indonesia
Jurubicara KPK : LD (Lea Djamilah) sebagai Dirut PT Qualita Indonesia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Selasa (28/4).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan menghadirkan Lea Djamilah selaku Direktur Utama PT Qualita Indonesia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, LD (Lea Djamilah) hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.30 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari pendalaman penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan saksi terkait proses pengadaan serta aliran dana dalam proyek EDC di BRI,” ujar Budi dalam keterangannya.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa Lea Djamilah dalam kapasitas yang sama guna menelusuri dugaan aliran uang dan pengondisian proyek dalam pengadaan mesin EDC tersebut.
Latar Belakang Perkara
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan mesin EDC di BRI periode 2020 hingga 2024 dengan total nilai mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Pengadaan dilakukan melalui dua skema, yakni pembelian langsung dan sewa perangkat.
Dalam prosesnya, KPK menduga terjadi pengondisian pemenang proyek, termasuk pengaturan spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga mekanisme pengujian yang tidak terbuka. Dugaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp744 miliar.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian imbalan kepada sejumlah pihak terkait penetapan vendor dalam proyek tersebut.
Daftar Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
1. Catur Budi Harto – mantan Wakil Direktur Utama BRI
2. Indra Utoyo – mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI
3. Dedi Sunardi – SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI
4. Elvizar – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi
5. Rudy S Kartadidjaja – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi
Kelima tersangka diduga berperan dalam pengaturan proses pengadaan agar menguntungkan pihak tertentu, termasuk melalui pengondisian spesifikasi dan harga serta mekanisme kerja sama vendor.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoUpaya Kemenkes Tekan Kasus Stroke, Prof. Satyanegara Terapkan Formulasi secara Simultan
-
Vonis4 minggu agoBos Isargas Divonis 5 Tahun 6 Bulan Bui, Hakim Bongkar Dana PGN Rp245 Miliar untuk Lunasi Utang Isargas
-
Ragam2 minggu agoDituntut 8,5 Tahun, Gama Ginta Minta Dibebaskan
-
Nasional4 minggu agoRefleksi HUT ke-81 RI, Umar Key: Jangan Ada Ribut-Ribut, Rangkul Tetangga


You must be logged in to post a comment Login