Ahli
Kasus Impor Baja, Pengacara Terdakwa Budi Hartono Ragukan Penghitungan Kerugian Negara

Adapun dua ahli yang dihadirkan yakni Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Basuki Rahmat dan Ahli Metalurgi, Prof. Ir. Eddy Agus Basuki, M.Sc., Ph.D. Adapun jaksa mendakwa perbuatan sejumlah pihak, termasuk Budi merugikan keuangan negara Rp 1.060.658.585.069 (triliun).
“Justru yang ingin kita sampaikan bahwa jika keterangan ahli sendiri ragu terhadap itu bagaimana hasil perhitungnya berdasarkan keterangan ahli itu sendiri. Itu yang perlu sama-sama kita pertanyakan,” ujar Yonatan Christofer, SH., MH usai persidangan.
Merujuk keterangan kedua ahli, pihaknya menilai ahli metalurgi tak mempunyai kapasitas atau kemampuan untuk mengetahui mengenai penerapan bea masuk HS Code untuk besi baja dan turunannya.
“Tadi beliau sampaikan beliau hanya mengetahui penggunan HS Code itu hanya untuk pengelompokan jenis barang bukan untuk pengenaan tarif ke negara,” ucapnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
Continue Reading
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar