Ahli
Kasus Impor Baja, Pengacara Terdakwa Budi Hartono Ragukan Penghitungan Kerugian Negara
Adapun dua ahli yang dihadirkan yakni Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Basuki Rahmat dan Ahli Metalurgi, Prof. Ir. Eddy Agus Basuki, M.Sc., Ph.D. Adapun jaksa mendakwa perbuatan sejumlah pihak, termasuk Budi merugikan keuangan negara Rp 1.060.658.585.069 (triliun).
“Justru yang ingin kita sampaikan bahwa jika keterangan ahli sendiri ragu terhadap itu bagaimana hasil perhitungnya berdasarkan keterangan ahli itu sendiri. Itu yang perlu sama-sama kita pertanyakan,” ujar Yonatan Christofer, SH., MH usai persidangan.
Merujuk keterangan kedua ahli, pihaknya menilai ahli metalurgi tak mempunyai kapasitas atau kemampuan untuk mengetahui mengenai penerapan bea masuk HS Code untuk besi baja dan turunannya.
“Tadi beliau sampaikan beliau hanya mengetahui penggunan HS Code itu hanya untuk pengelompokan jenis barang bukan untuk pengenaan tarif ke negara,” ucapnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login